Berikut ini adalah file lamaku waktu ikutan lomba LKTI APKASI. kebetulan LKTI Ini dapat juara dua di tingkat provinsi. Mudah-mudahan berguna ya untuk bahan referensi kalian semua he he he :)
NB : Dimaklumi ya agak berantakan pas di posting,, padahal udah aku coba rapiin. Tapi selalu kembali brantakan
TEMA : OTONOMI
DAERAH UNTUK PENGUATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
(NKRI)
SUB
TEMA : MEMPERKUAT EKONOMI DAERAH MELALUI UPAYA BIDANG PERTAMBANGAN RAMAH LINGKUNGAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
|
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur penulis haturkan pada Allah SWT, karena atas Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Tema dari makalah
ini adalah “Otonomi
Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, dengan sub
tema “Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Upaya Bidang Pertambangan Ramah
Lingkungan Di Provinsi Sulawesi Tenggara”. Makalah
ini berisi penjelasan tentang bagaimanakah
peraturan pemerintah mengenai penguasaan suatu daerah atas bahan galian
(Tambang) daerahnya, kemudian arti
penting demokrasi dan otonomi daerah untuk penguatan NKRI, dan dampak kegiatan
pertambangan bagi lingkungan terhadap masyarakat di Sulawesi Tenggara dan
solusinya.
. Makalah ini saya susun berdasarkan wawasan saya dan
dari berbagai sumber media. Dalam penulisan makalah ini penulis merasakan
banyak manfaat yaitu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai
masalah-masalah otonomi daerah dengan penguatan negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh
karena itu, segala kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak
sangat penulis harapkan .
Kendari, 23 April 2013
Penulis
MEMPERKUAT EKONOMI DAERAH MELALUI UPAYA BIDANG PERTAMBANGAN RAMAH
LINGKUNGAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................................................i
DAFTAR ISI .........................................................................ii
BAB. I PENDAHULUAN ......................................................iii
- v
1.1. Latar
Belakang...............................................................iii
1.2. Rumusan
Masalah..........................................................v
1.3. Maksud dan Tujuan Penulisan........................................v
BAB. II PEMBAHASAN .......................................................1
- 5
2.1. Penguasaan
Daerah Atas Bahan Galian (tambang) daerahnya….1
2.2. Otonomi daerah dan Demokrasi................................................2
2.3. Dampak Kegiatan Pertambangan di Sulawesi
Tenggara…….4
BAB. III PENUTUP .............................................................6
3.1. Kesimpulan...................................................................6
3.2. Saran…………………………………………………….........6
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam budaya dan sumber daya alam
(SDA) yang melimpah, dan sebagai sebuah negara bangsa, Indonesia akan kuat bila
dibangun di atas sistem yang kongruen, dimana keterkaitan secara sistemik
antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara
pusat dan daerah merupakan hal yang harus di bina dengan baik.
Terjadinya krisis pada masa pemerintahan orde baru, yang salah satunya di
akibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintah yang sentralistik, dimana
daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya, sebagai
respon dari krisis tersebut pada masa reformasi di canangkan suatu kebijakan
restrukturasi sistem pemerintahan yang cukup penting, yaitu melaksanakan
otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Otonomi
daerah di anggap dapat menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi,
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif.
Akan tetapi sampai hari ini masih
banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai
sebuah negara kesatuan. Namun Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa
otonomi daerah dapat memperkuat NKRI dengan di temukanya beberapa pembuktian
yang menyatakan bahwa otonomi daerah bukan saja memberikan desentralisasi dalam
pembangunan daerah tapi juga menguatkan NKRI. Seperti halnya Bupati Kutai
Timur, Isran Noor melalui bukunya "Isran Noor Dalam Perspektif Media"
membuktikan bahwa otonomi daerah bukan saja memberikan desentralisasi dalam
pembangunan daerah tapi juga menguatkan NKRI.
Sementara
pada prakteknya untuk penentuan daerah otonom, ada beberapa persyaratan yang
harus dimiliki salah satunya yaitu potensi
yang dimiliki daerah. Untuk daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan
salah satu daerah yang memiliki potensi dan kekayaan alam yang luar biasa, dimana
jika dikembangkan serta dieksploitasi secara professional dan baik akan
memberikan keuntungan yang besar. Potensi tersebut adalah tambang.
Beberapa potensi tambang Sulawesi Tenggara
seperti tambang aspal di Kabupaten Buton, tambang nikel di Kabupaten Kolaka,
Konawe dan Konawe Utara, tambang marmer, batu granit dan krom tersebar di
beberapa Kabupaten di Sulawesi Tenggara dan tambang minyak di Kabupaten Buton
Utara dan Buton.
Kemudian sumber-sumber
kekayaan alam Sultra yang lainya adalah tambang emas yang berada di Kabupaten
Bombana yang ditemukan oleh masyarakat. Spontan Sulawesi Tenggara menjadi pusat
perhatian pemerintah pusat maupun pihak investor yang bergerak dibidang
pertambangan. Akan tetapi dampak dari hasil pengelolaan pertambangan yang ada,
Sulawesi Tenggara masih belum mampu menghidupi dan mensejahterakan
masyarakatnya. Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidak efektifan dana pembagian
hasil yang di terima atas sumber daya alam yang di kelola oleh pemerintah
pusat.
Selanjutnya
dalam akifitas tambang, perlu di perhatikan dampak negatif yang ditimbulkan bagi
lingkungan. Aktifitas tambang tak lepas dari kerusakan lingkungan yang
diciptakan. Tambang yang di lakukan secara besar-besaran dapat merusak
ekosistem alam secara besar-besaran pula. Olehnya perlu diadakan tambang ramah
lingkungan. Maka dari itu penulis tertarik dan merasa perlu untuk mengkaji mengenai
manfaat dan perlunya otonomi daerah saat ini dengan tema Otonomi
Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan
sub tema Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Upaya Bidang
Pertambangan Ramah Lingkungan Di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1.2. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
peraturan pemerintah mengenai penguasaan suatu daerah atas bahan galian
(Tambang) daerahnya ?
2.
Apa
arti penting demokrasi dan otonomi daerah untuk penguatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) ?
3.
Apa
dampak kegiatan pertambangan bagi lingkungan terhadap masyarakat di Sulawesi
Tenggara dan apa solusinya?
1.3. Maksud
dan Tujuan Penulisan
1.
Untuk
mengetahui pentingnya peranan pemerintah daerah dalam mengelola bahan galian
yang dimiliki daerahnya.
2.
Untuk
mengetahui tentang dana bagi hasil sumber daya alam yang di lakukan oleh
pemerintah pusat.
3.
Untuk
mengetahui pentingnya otonomi daerah untuk memperkuat negara kesatuan republik
indonesia (NKRI).
4.
Untuk
mengetahui Pentingnya Pertambangan Ramah Lingkungan Di Provinsi Sulawesi
Tenggara.
BAB
11
PEMBAHASAN
2.1. Penguasaan Daerah Atas Bahan Galian (Tambang) Daerahnya
Berdasarkan UUD 1945 No.4 tahun 2009 Tentang
Penggunaan Mineral dan Batu bara (Minerba) yaitu :
1.
Mineral dan
batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan
nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
2.
Penguasaan
mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Dari hal diatas kita bisa
menyimpulkan bahwa wewenang daerah untuk mengatur dan mengolah Minerbanya
sendiri sudah tidak ada, karena yang berwenang dari semua itu adalah pemerintah
pusat. Pemerintah daerah setempat malah hanya berperan sebagai pihak yang di
ajak berkoordinasi. Hal ini sangat tidak sejalan dengan sistem desentralisasi
seperti yang telah di canangkan dan hal ini hanya menguntungkan pihak investor/
pemilik modal besar saja.
Pemerintah pusat menguasai
bahan galian di tiap-tiap daerah dan menerapkan dana bagi hasil sumber daya
alam. Untuk sulawesi tenggara, meski potensi tambang yang di miliki daerah ini
sangat melimpah ruah, hasil tambangnya
tidak begitu membuat perekonomian daerah ini berubah, malah tidak membawa
perubahan yang berarti bagi daerah dan perekonomian masyarakat setempat. Meski
pemerintah pusat telah mengatur adanya pembagian hasil yang diperoleh dari
pengelolaan sumber daya alam, tetap saja hal tersebut tidak efektif. Adanya
berbagai macam permasalahan seperti tidak adanya transparansi dari pemerintah
pusat/kementrian keuangan jumlah yang diterima dan yang harus di bagi
kepemerintah daerah, dimana setiap tahun pemerintah daerah hanya menerima sejumlah
dana tanpa penjelasan sementara proses transfer dana ke daerah pun masih menyalahi
aturan yang sudah diatur peraturan menteri keuangan sendiri, dan masih banyak
lagi kecurangan-kecurangan lainya.
2.2. Otonomi Daerah dan Demokrasi
Berbicara mengenai otonomi daerah, Lembaga
Survei Indonesia (LSI) menemukan fakta tentang dukungan masyarakat terhadap
otonomi daerah, yaitu di sajikan dalam diagram berikut :
Diagram 1. Dukungan
terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah
Sumber :
Lembaga Survei Indonesia (Jakarta, 20 Maret
2007)
Dengan temuan sebagai berikut :
1. Secara umum warga mendukung atau lebih suka
dengan otonomi daerah dari pada sistem hubungan pusat dan daerah sebelumnya.
2. Warga pada umumnya lebih memilih pemerintahan
di bawah pemerintahan tingkat kabupaten dan kota seperti sekarang ketimbang
pemerintahan langsung dari pusat untuk mengurus banyak hal yang berkaitan
dengan kesejahteraan warga di daerah.
Sedangkan
mengenai sikap terhadap demokrasi dan kinerja demokrasi, LSI merumuskanya
kedalam diagram berikut ini :
Diagram
2. Sikap terhadap demokrasi dan kinerja demokrasi
Sumber :
Lembaga Survei Indonesia (Jakarta, 20 Maret
2007)
Dengan
temuan sebagai berikut :
1. Gap antara otonomi daerah dan NKRI ternyata
dijembatani oleh demokrasi.
2. Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat
maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat keindonesiaan, dan demikian
juga sebaliknya.
3. Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung
pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja
otonomi daerah dan pemerintah daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi
ini.
4. Makin baik kinerja otda dan pemda dapat
memperkuat kinerja demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan
normatif pada demokrasi.
5.
Dukungan
normatif pada demokrasi memperkuat NKRI.
Demokrasi menjadi titik temu
antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi
menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan
dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI.
2.3. Dampak Kegiatan Pertambangan di
Sulawesi Tenggara
Aktifitas tambang di Sultra menimbulkan
berbagai macam dampak negatif. Antara lain timbul gangguan berupa polusi udara,
air tanah dan kebisingan, rusaknya jalan dan jembatan Karena dilewati banyak
kendaraan milik perusahaan pertambangan, masalah yang terjadi di lapangan mulai
dari kerusakan hutan yang tingkatannya mengancam kehidupan manusia dan mahluk
yang hidup di wilayah tersebut sampai pencemaran peraiaran.
Sebagai
contoh penambangan nikel yang wilayah pengambilan tanahnya melalui proses
penebangan pohon-pohon lindung di dalamya. Hal tersebut mengancam keberadaan
hutan lindung yang ada di daerah tersebut. Jika terjadi pengundulan hutan yang
berlebihan pastinya akan terjadi tanah longsor, banjir, kekeringan, dan
organisme yang hidup pada daerah tersebut berpindah tempat atau bahkan mati.
Dari fakta tersebut keuntungan dari
kegiatan penambangan sangat sedikit, keuntungan yang besar ada di pihak
perusahaan sedangkan imbasnya dikenakan kepada masyarakat dan lingkungan. Salah satu
solusi yang dapat dilakukan kedepannya adalah, kondisi pengelolaan produk
tambang sebagai salah satu komoditi unggulan perlu ditata dan dikelola secara
terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga diharapkan dapat memberi
kontribusi yang signifikan. Diharapkan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
dilakukan dengan optimal dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat.
Dalam aspek
lingkungan, perusahaan pertambangan sejak awal seharusnya memperhatikan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah di buatnya, sesuai
dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup No : 17 tahun 2001 tentang jenis
rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL. Hal ini sangat
diperlukan untuk menghindari bukaan lahan yang terlalu luas.
Selain itu ada beberapa hal penting yang
perlu diperhatikan dan di upayakan oleh penambang agar ramah lingkungan yaitu antara lain :
1. Mengelola
sumber daya alam dengan baik dan memelihara daya dukunganya agar bermanfaat
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yng berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang yang pengusahaanya
diatur oleh undang-undang.
4. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat pulih.
5. Memberikan
dukungan serta berpartisipasi dan
berperan penting dalam gerakan menanam 100 juta pohon, misalnya dengan menanami areal seluas 250
hektar di sekitar lokasi tambangnya.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
1. Berdasarkan UUD 1945 No.4 tahun 2009 Tentang
Penggunaan Mineral dan Batu bara (Minerba), wewenang daerah untuk mengatur dan
mengolah minerbanya sendiri sudah tidak ada. Hal tersebut hanya menguntungkan
pihak investor besar saja dan menimbulkan ketidak efektifan dalam pengolahan
dan pemanfaatan sumber daya alam di tiap-tiap daerah.
2. Demokrasi
menjadi titik temu antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu
penguatan demokrasi menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen
antara keindonesiaan dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI.
3. Dalam aspek lingkungan, perusahaan pertambangan
sejak awal seharusnya memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(AMDAL). Hal ini untuk menghindari bukaan lahan yag terlalu luas.
3.2. Saran
1. Perlu ada sebuah evaluasi ulang terhadap UUD 1945
No.4 Tahun 2009 tentang minerba, dimana peraturan ini dinilai hanya menguntungkan
pihak investor, terutama para investor asing di banding dengan keuntungan yang
di dapat oleh daerah yang bersangkutan.
2. Diharapkan agar
otonomi daerah di sukseskan pelaksanaanya. Karena secara tidak langsung,
otonomilah yang mengawali penguatan NKRI.
3. Diharapkan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara
dilakukan dengan optimal dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak
menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Biro Lingkungan dan Teknologi DPE, 1998, Pelaksanaan Analisis Mengenai dampak Lingkungan (AMDAL) Kegiatan
Pertambangan dan Energi, Jakarta.
Jauhari, Ahmad, 17 Maret, 2009. Komitmen Wujudkan Green Mining. (Online). (http://www.tambang.co.id/detail_berita.php?category=6&newsnr=1265, diakses 10 April 2013).
Lembaga Survei Indonesia (LSI), 20 Maret 2007, Kedaerahan dan Kebangsaan Dalam
Demokrasi Sebuah Perspektif Ekonomi-Politik, Jakarta.
Noor, Isran,
2012, Dalam Perspektif Media, Apkasi.
Noor, Isran,
2012, Politik Otonomi Daerah, Seven
Strategic Studies.
Team Peneliti Fakultas Hukum Unhalu, 2010, Studi Analisis Kebijakan Hubungan
Pusat dan Daerah Tentang Pembagian Hasil Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pertambangan)
di Propinsi Sulawesi Teggara, Kendari.
No comments:
Post a Comment