Friday, January 23, 2015

Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) APKASI

The Post By : http://bloghebat13.blogspot.com/2015/01/lomba-karya-tulis-ilmiah-lkti-apkasi.html


Berikut ini adalah file lamaku waktu ikutan lomba LKTI APKASI. kebetulan LKTI Ini dapat juara dua di tingkat provinsi. Mudah-mudahan berguna ya untuk bahan referensi kalian semua he he he :)
NB : Dimaklumi ya agak berantakan pas di posting,, padahal udah aku coba rapiin. Tapi selalu kembali brantakan 


TEMA       OTONOMI DAERAH UNTUK PENGUATAN NEGARA                          KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
SUB TEMA    : MEMPERKUAT EKONOMI DAERAH MELALUI UPAYA BIDANG                    PERTAMBANGAN RAMAH LINGKUNGAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA




KATA PENGANTAR

       Dengan mengucapkan puji dan syukur penulis haturkan pada Allah SWT, karena atas Rahmat, Taufik dan Hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
       Tema dari makalah ini adalah “Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”, dengan sub tema “Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Upaya Bidang Pertambangan Ramah Lingkungan Di Provinsi Sulawesi Tenggara”. Makalah ini berisi penjelasan tentang bagaimanakah peraturan pemerintah mengenai penguasaan suatu daerah atas bahan galian (Tambang)  daerahnya, kemudian arti penting demokrasi dan otonomi daerah untuk penguatan NKRI, dan dampak kegiatan pertambangan bagi lingkungan terhadap masyarakat di Sulawesi Tenggara dan solusinya.
. Makalah ini saya susun berdasarkan wawasan saya dan dari berbagai sumber media. Dalam penulisan makalah ini penulis merasakan banyak manfaat yaitu menambah wawasan dan ilmu pengetahuan mengenai masalah-masalah otonomi daerah dengan penguatan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
       Penulis menyadari sepenuhnya bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan.  Oleh karena itu, segala kritik dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak sangat penulis harapkan .

                                                                                      
 Kendari, 23 April  2013

                                                                                                                           Penulis




MEMPERKUAT EKONOMI DAERAH MELALUI UPAYA BIDANG PERTAMBANGAN RAMAH LINGKUNGAN DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................................................i
DAFTAR ISI .........................................................................ii
BAB. I PENDAHULUAN ......................................................iii - v
1.1. Latar Belakang...............................................................iii
1.2. Rumusan Masalah..........................................................v
1.3. Maksud dan Tujuan Penulisan........................................v
BAB. II PEMBAHASAN .......................................................1 - 5
2.1. Penguasaan Daerah Atas Bahan Galian (tambang) daerahnya….1
2.2. Otonomi daerah dan Demokrasi................................................2
2.3. Dampak Kegiatan Pertambangan di Sulawesi Tenggara…….4
BAB. III PENUTUP .............................................................6
3.1. Kesimpulan...................................................................6
3.2. Saran…………………………………………………….........6
DAFTAR  PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
                   Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beragam budaya dan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, dan sebagai sebuah negara bangsa, Indonesia akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, dimana keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah merupakan hal yang harus di bina dengan baik.
                   Terjadinya krisis pada masa pemerintahan orde baru, yang salah satunya di akibatkan oleh sistem manajemen negara dan pemerintah yang sentralistik, dimana daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya, sebagai respon dari krisis tersebut pada masa reformasi di canangkan suatu kebijakan restrukturasi sistem pemerintahan yang cukup penting, yaitu melaksanakan otonomi daerah dan pengaturan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Otonomi daerah di anggap dapat menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif.
                   Akan tetapi sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Namun Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan bahwa otonomi daerah dapat memperkuat NKRI dengan di temukanya beberapa pembuktian yang menyatakan bahwa otonomi daerah bukan saja memberikan desentralisasi dalam pembangunan daerah tapi juga menguatkan NKRI. Seperti halnya Bupati Kutai Timur, Isran Noor melalui bukunya "Isran Noor Dalam Perspektif Media" membuktikan bahwa otonomi daerah bukan saja memberikan desentralisasi dalam pembangunan daerah tapi juga menguatkan NKRI.
                   Sementara pada prakteknya untuk penentuan daerah otonom, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki salah satunya yaitu  potensi yang dimiliki daerah. Untuk daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi dan kekayaan alam yang luar biasa, dimana jika dikembangkan serta dieksploitasi secara professional dan baik akan memberikan keuntungan yang besar. Potensi tersebut adalah tambang.
                    Beberapa potensi tambang Sulawesi Tenggara seperti tambang aspal di Kabupaten Buton, tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Konawe dan Konawe Utara, tambang marmer, batu granit dan krom tersebar di beberapa Kabupaten di Sulawesi Tenggara dan tambang minyak di Kabupaten Buton Utara dan Buton.
                   Kemudian sumber-sumber kekayaan alam Sultra yang lainya adalah tambang emas yang berada di Kabupaten Bombana yang ditemukan oleh masyarakat. Spontan Sulawesi Tenggara menjadi pusat perhatian pemerintah pusat maupun pihak investor yang bergerak dibidang pertambangan. Akan tetapi dampak dari hasil pengelolaan pertambangan yang ada, Sulawesi Tenggara masih belum mampu menghidupi dan mensejahterakan masyarakatnya. Hal ini salah satunya disebabkan oleh ketidak efektifan dana pembagian hasil yang di terima atas sumber daya alam yang di kelola oleh pemerintah pusat.
                   Selanjutnya dalam akifitas tambang, perlu di perhatikan dampak negatif yang ditimbulkan bagi lingkungan. Aktifitas tambang tak lepas dari kerusakan lingkungan yang diciptakan. Tambang yang di lakukan secara besar-besaran dapat merusak ekosistem alam secara besar-besaran pula. Olehnya perlu diadakan tambang ramah lingkungan. Maka dari itu penulis tertarik dan merasa perlu untuk mengkaji mengenai manfaat dan perlunya otonomi daerah saat ini dengan tema Otonomi Daerah Untuk Penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan sub tema Memperkuat Ekonomi Daerah Melalui Upaya Bidang Pertambangan Ramah Lingkungan Di Provinsi Sulawesi Tenggara.

1.2. Rumusan Masalah

      1.      Bagaimanakah peraturan pemerintah mengenai penguasaan suatu daerah atas bahan galian (Tambang)  daerahnya ?
      2.      Apa arti penting demokrasi dan otonomi daerah untuk penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ?
      3.      Apa dampak kegiatan pertambangan bagi lingkungan terhadap masyarakat di Sulawesi Tenggara dan apa solusinya?

1.3. Maksud dan Tujuan Penulisan

      1.      Untuk mengetahui pentingnya peranan pemerintah daerah dalam mengelola bahan galian yang dimiliki daerahnya.
      2.      Untuk mengetahui tentang dana bagi hasil sumber daya alam yang di lakukan oleh pemerintah pusat.
      3.      Untuk mengetahui pentingnya otonomi daerah untuk memperkuat negara kesatuan republik indonesia (NKRI).
      4.      Untuk mengetahui Pentingnya Pertambangan Ramah Lingkungan Di Provinsi Sulawesi Tenggara.




BAB 11
PEMBAHASAN

2.1. Penguasaan Daerah Atas Bahan Galian (Tambang) Daerahnya
                   Berdasarkan UUD 1945 No.4 tahun 2009 Tentang Penggunaan Mineral dan Batu bara (Minerba) yaitu :
1.    Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
2.    Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
                   Dari hal diatas kita bisa menyimpulkan bahwa wewenang daerah untuk mengatur dan mengolah Minerbanya sendiri sudah tidak ada, karena yang berwenang dari semua itu adalah pemerintah pusat. Pemerintah daerah setempat malah hanya berperan sebagai pihak yang di ajak berkoordinasi. Hal ini sangat tidak sejalan dengan sistem desentralisasi seperti yang telah di canangkan dan hal ini hanya menguntungkan pihak investor/ pemilik modal besar saja.
                   Pemerintah pusat menguasai bahan galian di tiap-tiap daerah dan menerapkan dana bagi hasil sumber daya alam. Untuk sulawesi tenggara, meski potensi tambang yang di miliki daerah ini sangat melimpah ruah, hasil tambangnya  tidak begitu membuat perekonomian daerah ini berubah, malah tidak membawa perubahan yang berarti bagi daerah dan perekonomian masyarakat setempat. Meski pemerintah pusat telah mengatur adanya pembagian hasil yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam, tetap saja hal tersebut tidak efektif. Adanya berbagai macam permasalahan seperti tidak adanya transparansi dari pemerintah pusat/kementrian keuangan jumlah yang diterima dan yang harus di bagi kepemerintah daerah, dimana setiap tahun pemerintah daerah hanya menerima sejumlah dana tanpa penjelasan sementara proses transfer dana ke daerah pun masih menyalahi aturan yang sudah diatur peraturan menteri keuangan sendiri, dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan lainya.

2.2. Otonomi Daerah dan Demokrasi
       Berbicara mengenai otonomi daerah, Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan fakta tentang dukungan masyarakat terhadap otonomi daerah, yaitu di sajikan dalam diagram berikut :
Diagram 1. Dukungan terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah
Sumber : Lembaga Survei Indonesia  (Jakarta, 20 Maret 2007)
Dengan temuan sebagai berikut :
1.    Secara umum warga mendukung atau lebih suka dengan otonomi daerah dari pada sistem hubungan pusat dan daerah sebelumnya.
2.    Warga pada umumnya lebih memilih pemerintahan di bawah pemerintahan tingkat kabupaten dan kota seperti sekarang ketimbang pemerintahan langsung dari pusat untuk mengurus banyak hal yang berkaitan dengan kesejahteraan warga di daerah.
                   Sedangkan mengenai sikap terhadap demokrasi dan kinerja demokrasi, LSI merumuskanya kedalam diagram berikut ini :
Diagram 2. Sikap terhadap demokrasi dan kinerja demokrasi
Sumber : Lembaga Survei Indonesia  (Jakarta, 20 Maret 2007)
Dengan temuan sebagai berikut :
1.    Gap antara otonomi daerah dan NKRI ternyata dijembatani oleh demokrasi.
2.    Tanpa diperantarai oleh demokrasi yang kuat maka otonomi daerah tidak bisa membantu memperkuat keindonesiaan, dan demikian juga sebaliknya.
3.    Sementara itu, penguatan demokrasi tergantung pada praktek atau kinerja demokrasi itu sendiri, dan yang menarik kinerja otonomi daerah dan pemerintah daerah berpengaruh terhadap kinerja demokrasi ini.
4.    Makin baik kinerja otda dan pemda dapat memperkuat kinerja demokrasi, dan kinerja demokrasi berdampak pada dukungan normatif pada demokrasi.
5.    Dukungan normatif pada demokrasi memperkuat NKRI.
                   Demokrasi menjadi titik temu antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI.

2.3. Dampak Kegiatan Pertambangan di Sulawesi Tenggara

       Aktifitas tambang di Sultra menimbulkan berbagai macam dampak negatif. Antara lain timbul gangguan berupa polusi udara, air tanah dan kebisingan, rusaknya jalan dan jembatan Karena dilewati banyak kendaraan milik perusahaan pertambangan, masalah yang terjadi di lapangan mulai dari kerusakan hutan yang tingkatannya mengancam kehidupan manusia dan mahluk yang hidup di wilayah tersebut sampai pencemaran peraiaran. 
Sebagai contoh penambangan nikel yang wilayah pengambilan tanahnya melalui proses penebangan pohon-pohon lindung di dalamya. Hal tersebut mengancam keberadaan hutan lindung yang ada di daerah tersebut. Jika terjadi pengundulan hutan yang berlebihan pastinya akan terjadi tanah longsor, banjir, kekeringan, dan organisme yang hidup pada daerah tersebut berpindah tempat atau bahkan mati.
        Dari fakta tersebut keuntungan dari kegiatan penambangan sangat sedikit, keuntungan yang besar ada di pihak perusahaan sedangkan imbasnya dikenakan kepada masyarakat dan lingkungan. Salah satu solusi yang dapat dilakukan kedepannya adalah, kondisi pengelolaan produk tambang sebagai salah satu komoditi unggulan perlu ditata dan dikelola secara terpadu dengan memperhatikan berbagai aspek sehingga diharapkan dapat memberi kontribusi yang signifikan. Diharapkan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara dilakukan dengan optimal dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat.
Dalam aspek lingkungan, perusahaan pertambangan sejak awal seharusnya memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah di buatnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan hidup No : 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL. Hal ini sangat diperlukan untuk menghindari bukaan lahan yang terlalu luas.

       Selain itu ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dan di upayakan oleh penambang  agar ramah lingkungan yaitu antara lain :
1. Mengelola sumber daya alam dengan baik dan memelihara daya dukunganya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yng berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat  lokal, serta penataan ruang yang pengusahaanya diatur oleh undang-undang.
4. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat pulih.
5. Memberikan dukungan  serta berpartisipasi dan berperan penting dalam gerakan menanam 100 juta pohon,  misalnya dengan menanami areal seluas 250 hektar  di sekitar lokasi tambangnya.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
1. Berdasarkan UUD 1945 No.4 tahun 2009 Tentang Penggunaan Mineral dan Batu bara (Minerba), wewenang daerah untuk mengatur dan mengolah minerbanya sendiri sudah tidak ada. Hal tersebut hanya menguntungkan pihak investor besar saja dan menimbulkan ketidak efektifan dalam pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam di tiap-tiap daerah.
2. Demokrasi menjadi titik temu antara otonomi daerah dan keindonesiaan, dan karena itu penguatan demokrasi menjadi prasarat bagi terbentuknya hubungan yang kongruen antara keindonesiaan dan kedaerahan, antara otonomi daerah dan NKRI.
3. Dalam aspek lingkungan, perusahaan pertambangan sejak awal seharusnya memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini untuk menghindari bukaan lahan yag terlalu luas.

3.2. Saran
1. Perlu ada sebuah evaluasi ulang terhadap UUD 1945 No.4 Tahun 2009 tentang minerba, dimana peraturan ini dinilai hanya menguntungkan pihak investor, terutama para investor asing di banding dengan keuntungan yang di dapat oleh daerah yang bersangkutan.
2. Diharapkan agar otonomi daerah di sukseskan pelaksanaanya. Karena secara tidak langsung, otonomilah yang mengawali penguatan NKRI.
3. Diharapkan kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara dilakukan dengan optimal dengan memperhatikan berbagai aspek agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian terhadap masyarakat.



DAFTAR PUSTAKA


Biro Lingkungan dan Teknologi DPE, 1998, Pelaksanaan Analisis Mengenai   dampak Lingkungan (AMDAL) Kegiatan Pertambangan dan Energi, Jakarta.

Jauhari, Ahmad, 17 Maret, 2009. Komitmen Wujudkan Green Mining. (Online). (http://www.tambang.co.id/detail_berita.php?category=6&newsnr=1265, diakses 10 April 2013).

Lembaga Survei Indonesia (LSI), 20 Maret 2007, Kedaerahan dan Kebangsaan Dalam Demokrasi Sebuah Perspektif Ekonomi-Politik, Jakarta.
Noor, Isran,  2012, Dalam Perspektif Media, Apkasi.
Noor, Isran,  2012, Politik Otonomi Daerah, Seven Strategic Studies.
Team Peneliti Fakultas Hukum Unhalu, 2010, Studi Analisis Kebijakan Hubungan Pusat dan Daerah Tentang Pembagian Hasil Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam (Pertambangan) di Propinsi Sulawesi Teggara, Kendari.

No comments:

Post a Comment